Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggungjawab Pemerintahan daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan. (2) Penyelenggaraan kearsipan meliputi kegiatan: a. kebijakan kearsipan; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. (3) Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional dan memperhatikan kearifan lokal.
Your Correction