Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan !ebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasa! 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction