Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Current Text
Ketentuan !ebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasa! 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
