Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Dalam hal Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Gubernur selaku KPM mengangkat pelaksana tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif ditetapkan.
(2) Pelaksana tugas Direksi tidak dapat menandatangani surat perjanjian dengan pihak ketiga.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas Direksi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Kewenangan pelaksana tugas Direksi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
