Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurut a, huruf b, huruf c dan hurut d, diberhentikan dengan hormat. (2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, huruf f dan huruf g diberhentikan tidak dengan hormat. (3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan uang penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction