Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi dapat diberhentikan dengan alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia: c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau g. dihukum pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction