Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
Direksi dapat diberhentikan dengan alasan :
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia:
c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau
g. dihukum pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
