Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. tidakmelaksanakan tugas dan wewenangnya; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau f. dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction