Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau intensif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
