Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dan i Gubernur selaku KPM meliputi : a. memindahtangankan aset Pasar Jaya; b. mengadakan perjanjian kerja sama dengan penjaminan asset Pasar Jaya; c. likuidasi area Pasar; d. pembentukan anak perusahaan; dan e. pemilikan saham pada perusahaan lain.
Your Correction