Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dan i Gubernur selaku KPM meliputi :
a. memindahtangankan aset Pasar Jaya;
b. mengadakan perjanjian kerja sama dengan penjaminan asset Pasar Jaya;
c. likuidasi area Pasar;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. pemilikan saham pada perusahaan lain.
Your Correction
