Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. MENETAPKAN gaji dan tunjangan pegawai; c. menandatangani laporan keuangan perusahaan; d. menandatangani ikatan hukum yang dilalcukan dengan pihak lain; e. memberikan atau membatalkan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha; f. MENETAPKAN besaran tarif dan jenis sumber penerimaan; g. MENETAPKAN tempat-tempat sebagai Pasar, penambahan, perubahan, peruntukan, tata ruang, desain, dan bentuk tempat dalam area Pasar; h. membentuk dan mengembangkan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup usaha Pasar Jaya; i. MENETAPKAN kegiatan yang dapat terintegrasi dengan pasar baik berupa bangunan perkantoran, hotel, apartemen sewa, rumah susun sewa, sarana olahraga dan gedung serbaguna serta bangunan lainnya yang mendukung pengembangan fungsi pasar; MENETAPKAN penggunaan/pemakaian hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha; k. MENETAPKAN jam buka dan jam tutup Pasar serta batas wilayah Pasar; 1. melakukan promosi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan dalam area Pasar; dan m. mengusulkan pembentukan badan usaha sebagai anak perusahaan yang kegiatan usahanya balk secara langsung maupun tidak secara langsung menudukung kegiatan perpasaran.
Your Correction