Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(2) Masing-masing Direksi sesuai dengan bidangnya dalam batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib serta tata cara menjalankan tugas Direksi, berhak dan berwerlang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya atau apabila jabatan tersebut terluang dan penggantinya belum diangkat, atau belum menjabat jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan penunjukan sementara Gubernur selaku KPM.
(4) Dalam hal semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan tugas atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum menjabat jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengelolaan Pasar Jaya dijalankan oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur selaku KPM.
Your Correction
