Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Pasar Jaya;
b. mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pasar Jaya;
c. meneliti neraca, arus kas dan perhitungan rugi/laba yang disampaikan Direksi;
d. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e. memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan; dan
f. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Your Correction
