Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1(satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Direktur Utama diangkat dan i salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
