Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur selaku KPM.
(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dan i pegawai Pasar Jaya atau tenaga profesional yang berkompeten.
(3) Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh atau dilarang mempupyai hubungan keluarga dengan Direksi dan/atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4) Dalam hal setelah pengangkatan Direksi ditemukan adanya hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengangkatan Direksi dimaksud batal demi hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut menegnai persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
