Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Laporan kegiatan usaha Pasar Jaya disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur selaku KPM.
(2) Direksi menyarnpaikan laporan kegiatan usaha Pasar Jaya kepada Gubernur selaku KPM paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, dan Gubernur selaku KPM tidak memberikan tanggapan atau keberatan tertulis, maka laporan kegiatan usaha tersebut dianggap telah disahkan.
Your Correction
