Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pasar Jaya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. peningkatan efisiensi dan produktivitas Pasar Jaya atau peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. peningkatan pengamanan modal dan/atau aset Pasar Jaya wajib dilaporkan kepada Gubernur selaku KPM; dan
c. memberikan keuntungan bagi Pasar Jaya.
(3) Persyaratan kerjasama Pasar Jaya dengan pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-uridangan.
Your Correction
