Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasar Jaya dapat melakukan kegiatan usaha meliputi:
a. membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Sarana Perpasaran;
b. menyelenggarakan usaha-usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area Pasar;
c. menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar;
d. penyedia pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi Pasar kepada Pedagang dan konsumen; dan
e. melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
(2) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasar Jaya melakukan:
a. kerja sama dengan badan-badan atau instansi lain baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum, badan usaha dan swasta;
b. diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan;
c. pembentukan anak perusahaan dan/atau merniliki saham pada perusahaan lain; dan
d. penetapan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha pada bangunan di dalam area Pasar.
(3) Pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan persetujuan Gubernur selaku KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan persetujuan Gubernur selaku KPM.
Your Correction
