Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasar Jaya dapat melakukan kegiatan usaha meliputi: a. membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Sarana Perpasaran; b. menyelenggarakan usaha-usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area Pasar; c. menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar; d. penyedia pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi Pasar kepada Pedagang dan konsumen; dan e. melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. (2) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasar Jaya melakukan: a. kerja sama dengan badan-badan atau instansi lain baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum, badan usaha dan swasta; b. diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan; c. pembentukan anak perusahaan dan/atau merniliki saham pada perusahaan lain; dan d. penetapan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha pada bangunan di dalam area Pasar. (3) Pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan persetujuan Gubernur selaku KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan persetujuan Gubernur selaku KPM.
Your Correction