Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Pasar Jaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Dalam rangka pembubaran Pasar Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menunjuk panitia pembubaran. (3) Apabila Pasar Jaya dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan i harta kekayaan yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih menjadi hak dan milik serta tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) Pertanggungjawaban pembubaran dilakukan oleh panitia pembubaran kepada Gubernur yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh panitia pembubaran. dengan aslinya RJr KRETARIAT DAERAH IBUKOTA JAKARTA, NAH 4032003 Salina KEPALA PROVINSI 18
Your Correction