Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tuntutan ganti rugi terhadap urusan perbendaharaan mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tuntutan ganti rugi terhadap pegawai bukan bendaharawan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction