Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Tuntutan ganti rugi terhadap urusan perbendaharaan mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tuntutan ganti rugi terhadap pegawai bukan bendaharawan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
