Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pegawai Pasar Jaya terdiri dan i pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
