Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Surnber penerimaan Pasar Jaya terdiri dan:
a. penerimaan dan i pengelolaan dan pemberdayaan Pasar;
b. penerimaan jasa administrasi;
•c. penerimaan hasil usaha pusat distribusi/perkulakan;
d. penerimaan hasil usaha ritel;
e. hasil kerja sama;
f. penyertaan modal;
g. hibah;
h. pendapatan penyelenggaraan usaha jasa lainnya,dan/ atau
i. pendapatan lain yang sah.
(2) Dalam mengelola sumber penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem transaksi non- tunai.
(3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan sistem transaksi non- tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
