Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Pasar Jaya ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetor dan dipisahkan dan i kekayaan Daerah sebesar Rp. 741.049.076.577,40 (tujuh ratus empat puluh satu miliar empat puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh rupiah) adalah merupakan modal Pasar Jaya pada saat pendirian ditambah Penyetoran Modal Pemerintah Daerah dan modal yang berasal dan i kekayaan Pasar Inpres yang dialihkan kepada Pasar Jaya. (3) Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan i laba bersih Pasar Jaya alokasi dana cadangan umum dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset/barang dan/atau uang tunai.
Your Correction