Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Jaya berkedudukan dan berkantor pusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Wilayah kerja Pasar Jaya berada di Daerah dan dapat melakukan usaha di luar Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction