Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. (2) Peralihan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Pasar Jaya. (3) Atas pengalihan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasar Jaya sebagai Badan Hukum berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Daerah mi.
Your Correction