Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta. 4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang selanjutnya disebut Pasar Jaya adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 7. Direktur Utama adalah Direktur Utama Pasar Jaya. 8. Direktur adalah Direktur Pasar Jaya. 9. Dewan Pengawas adalah organ Pasar Jaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan. 10. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. 11. Tempat usaha adalah tempat jual beli barang dan/atau jasa dalam area pasar yang merupakan alat produksi perusahaan. 12. Pedagang adalah setiap orang Warga Negara INDONESIA atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang diberikan hak pemakaian tempat usaha atau hak sewa tempat usaha atau hak pinjam pakai tempat usaha oleh Pasar Jaya untuk memperdagangkan barang/jasa. 13. Sarana Perpasaran adalah sarana berupa Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk mendukung pelayanan perpasaran kepada masyarakat. 14. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Your Correction