Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan •sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (5) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) •dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, sebanyak 7 (tujuh) kali dari Uang Representasi ketua DPRD.
Your Correction