Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa: a. program, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; (3) (5) 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya rnanusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. (2) Dalam penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan belanja jasa kompensasi rapat. Belanja jasa kompensasi rapat sebagaimana dimaksud pada -ayat (2) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengikuti rapat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) besaran jasa kompensasi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction