Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
