Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan perpustakaan dan/ atau pembudayaan gemar membaca dapat diberikan penghargaan/insentif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Dalam rangka penyelamatan buku langka dan naskah kuno, Gubernur memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan buku langka dan naskah kuno yang dimiliki atau dikusainya kepada SKPD urusan Perpustakaan;
(3) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul dari Kepala SKPD urusan Perpustakaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2 1
Your Correction
