Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur wajib mendorong terbentuknya taman baca di setiap Rukun Warga dalam pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat. I3agian Ketiga Penghargaan
Your Correction