Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat berupa: penyampaia. n aspirasi/usulan/pendapat melalui Dewan Perpustakaan; b. dukungan anggaran, prasarana-sarana, koleksi, sistem, baik secara langsung maupun melalui SKPD urusan perpustakaan; dan c. menjaga keberlangsungan operasional perpustakaan di lingkungannya. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perorangan/komunitas/organisasi profesi dan/atau badan hukum.
Your Correction