Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu layanan perpustakaan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan akreditasi perpustakaan. (2) Akreditasi perpustakaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi bidang Perpustakaan.
Your Correction