Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu layanan perpustakaan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan akreditasi perpustakaan.
(2) Akreditasi perpustakaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi bidang Perpustakaan.
Your Correction
