Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, diselenggarakan oleh SKPD urusan perpustakaan dan atau lembaga swasta dengan persetujuan dan pengawasan SKPD Urusan Perpustakaan.
(2) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
(3) Perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi mendukung kebutuhan informasi masyarakat DKI Jakarta.
(4) Perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib didaftarkan ke SKPD urusan perpustakaan.
(5) Ketentuan lebih lajut mengenai penyelenggaraan perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
