Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pe7:pustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, berkedudukan di sekolah dan wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan bersangkutan, yang memenuhi Standar Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Perpustakaan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
b. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; dan
d. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah • Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dari komponen Akreditasi Sekolah.
(4) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani pemustaka.
Mengembangkan koleksi lain yang mendukung kurikulum pendidikan.
(6) Sekolah wajib mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sekolah wajib mengalokasikan dana sekurang-kurangnya lima persen dari anggaran belanja operasional sekolah/ madrasah atau belanja barang diluar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan sekolah.
(8) Kepala perpustakaan dan atau pustakawan sekolah dijabat oleh Pustakawan bersertifikat yang diusulkan oleh kepala SKPD urusan pendidikan dan diangkat oleh Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
