Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD urusan perpustakaan wajib menyelenggarakan perpustakaan keliling untuk kepentingan masyarakat. (2) Jumlah armada perpustakaan keliling dikembangkan dengan mempertimbangkan cakupan layanan, luas wilayah dan jumlah penduduk atau sekurang-kurangnya 1 (satu) unit ur_tuk satu kelurahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perpustakaan keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction