Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara perpustakaan wajib mendaftarkan ke SKPD urusan perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction