Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai: a. wahana pendidikan; b. wahana rekreasi; c. wahana informasi; dan d. wahana pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction