Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai:
a. wahana pendidikan;
b. wahana rekreasi;
c. wahana informasi; dan
d. wahana pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
