Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. perpustakaan umum pemerintah; dan
b. perpustakaan umum masyarakat;
(2) Perpustakaan umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. perpustakaan umum provinsi;
b. perpustakaan umum kota/kabupaten administrasi;
c. perpustakaan umum kecamatan; dan
d. perpustakaan umum kelurahan.
(3) Perpustakaan umum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Kepala perpustakaan umum kecamatan diusulkan oleh kepala SKPD urusan • perpustakaan dan diangkat oleh Gubernur.
(5) Kepala perpustakaan kelurahan diusulkan oleh kepala SKPD urusan perpustakaan dan diangkat oleh Gubernur.
Your Correction
