Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan melakukan perawatan koleksi perpustakaan dilakukan dengan cara: a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction