Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan melakukan perawatan koleksi perpustakaan dilakukan dengan cara:
a. preservasi;
b. konservasi;
c. fumigasi;
d. restorasi; dan
e. reproduksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
