Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
