Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dilakukan dengan sistem yang baku. (2) Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction