Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD urusan perpustakaan wajib menyusun kebijakan pengembangan koleksi untuk perpustakaan umum tingkat provinsi, perpustakaan umum tingkat Kota/Kabupaten, perpustakaan umum tingkat Kecamatan, dan perpustakaan umum masyarakat sesuai standar nasional perpustakaan. (2) Institusi/lembaga, komunitas, perorangan dapat berperan serta dalam mengembangkan koleksi Perpustakaan melalui hibah/ sumbangan. (3) Pengembangan koleksi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan. (4) Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah koleksi, jenis/ keanekaragaman koleksi, relevansi, dan keterbaruan. (5) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup koleksi bagi pemustaka berkebutuhan khusus.
Your Correction