Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib menerapkan standar pelayanan minimal dan mengacu pada standar nasional perpustakaan.
(2) Penyelenggara perpustakaan wajib mengembangkan sistem layanan perpustakaan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan layanan perpustakaan wajib terintegrasi dengan sistem layanan perpustakaan yang dikembangkan oleh SKPD urusan Perpustakaan.
(4) Untuk mengoptimalkan layanan perpustakaan, penyelenggara perpustakaan dapat melakukan kerja sama antar perpustakaan dan promosi perpustakaan.
Perpustakaan wajib memberikan layanan kepada pemustaka yang berkebutuhan khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Your Correction
