Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi Tingkat Daerah;
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
(3) Se:iap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pernerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Perpustakaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
•
Your Correction
