Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi Tingkat Daerah; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. (3) Se:iap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pernerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. (5) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Perpustakaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. •
Your Correction