Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan dilaksanakan sertifikasi.
(2) Sertifikasi sumber daya manusia perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Perpustakaan.
Your Correction
