Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan dilaksanakan sertifikasi. (2) Sertifikasi sumber daya manusia perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Perpustakaan.
Your Correction