Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan perpustakaan daerah, Kepala SKPD Urusan Perpustakaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perpustakaan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan diklat. (2) Pendidikan dan pelatihan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan penciptaan fungsional pustakawan; dan b. pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan.
Your Correction