Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan perpustakaan daerah, Kepala SKPD Urusan Perpustakaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perpustakaan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan diklat.
(2) Pendidikan dan pelatihan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan penciptaan fungsional pustakawan; dan
b. pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan.
Your Correction
