Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan professional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Persyaratan kompetensi jabatan fungsional pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction