Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan professional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan kompetensi jabatan fungsional pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
