Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pustakawan terdiri atas: a. Pustakawan Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pustakawan non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pustakawan tingkat terampil; dan b. Pustakawan tingkat ahli. (3) Pemeringkatan pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasa.rkan pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction