Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pustakawan terdiri atas:
a. Pustakawan Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pustakawan non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pustakawan tingkat terampil; dan
b. Pustakawan tingkat ahli.
(3) Pemeringkatan pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasa.rkan pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
