Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat struktural di bidang perpustakaan berkedudukan sebagai tenaga manajerialyang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan manajemen perpustakaan pada SKPD urusan perpustakaan. (2) Pengangangkatan dan pembinaan pejabat struktural di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction