Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Rencana induk pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun oleh SKPD urusan perpustakaan.
(2) Dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD urusan perpustakaan dengan memperhatikan perkembangan, teknologi informasi dan komunikasi, sosial, dan perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan masukan dari :
a. Dewan Perpustakaan Daerah;
b. perguruan tinggi;
c. Perpustakaan Nasional; dan
d. organisasi profesi.•
Your Correction
