Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SKPD yang menangani urusan di bidang perpustakaan memiliki kewenangan : a. mengatur, membina, mengawasi, dan pengelolaan perpustakaan; b. membina sumber daya manusia; dan c. membangun kerjasa.ma antar perpustakaan kepentingan. mengevaluasi dan pemangku g•
Your Correction