Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah. (2) Penyelenggaraan perpustakaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah yang prima; c . menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat; d. mewujudkan masyarakat Jakarta gemar membaca; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat; f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagi pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas); dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan standar nasional perpustakaan kecamatan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan kelurahan. Ketentuan tentang Perpustakaan Umum Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Perpustakaan Umum Tingkat Kelurahan pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction